Wasiat Orang Tua yang Meninggal
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, saya mau tanya.
Teman saya 3 brsaudara laki-laki smua, ibunya meninggal (bapaknya sudah lama meninggal). Sebelum meninggal, ibunya telah menjual rumah untuk berobat karena ibunya terkena kanker. Sebelum uang itu dipakai, ibunya keburu meninggal tapi beliau berpesan, kalau dia meninggal, uang itu untuk bayar utang-utang, dishodakohkan 2,5 % nya, trus buat badal haji, baru dibagi buat anak-anaknya.
Pertanyaan saya, apakah teman saya itu harus tetap menghajikan ibunya atau tidak? Berhubung cuma itulah warisan yang ada, sementara teman saya dan kedua saudaranya juga belum punya rumah.
Dan apakah pahala hajinya sampai kepada ibunya itu, berhubung saya pernah dengar bahwa amal seseorang itu terputus kecuali amal jariyah dan doa anak yang shaleh?
Saya mohon penjelasan ya Ustadz.
Jazakallah.
Wassalamualaikum
Dari: Euis
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Dari pertanyaan Anda, dapat saya simpulkan bahwa ibu teman Anda ini ketika masa sehatnya tidak mampu untuk menunaikan ibadah haji, karena tidak cukup harta dan tidak memiliki mahram untuk ke sana.
Jadi kalau demikian, maka pesan dari ibu teman Anda untuk membayar utang dan sedekah 2,5% harus ditunaikan, sedangkan badal hajinya dilihat dulu; apakah biayanya kurang dari 30% nilai hartanya? Jika memang kurang, maka ditunaikan, jika melebihi, maka tidak ditunaikan.
Adapun masalah haji badal, maka itu dibolehkan oleh ulama, dan pahalanya sampai ke si mayyit. Seperti doa orang lain untuk si mayyit, maka juga akan bermanfaat baginya.
Adapun bila ibu mereka adalah orang yang semasa hihupnya mampu untuk haji, tapi ditunda-tunda, maka harta ibu tersebut harus digunakan untuk badal haji terlebih dahulu, walaupun biayanya melebihi 1/3 nilai hartanya.
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
🔍 Tulisan Arab Kebersihan Sebagian Dari Iman, Sihir Menurut Islam Dan Cara Mengatasinya, Tawaf Wada Adalah, Pria Yang Pantas Dinikahi Menurut Islam, Doa Nurun Nubuah, Ciri Ciri Mati Syahid